BPSDM DKI Sosialisasikan Perpres No 16 Tahun 2018
access_time Selasa, 21 Agustus 2018 22:05 WIB
remove_red_eye 3108
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, Selasa (21/8), mensosialisasikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada 96 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari setiap satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD).
Diharapkan dengan adanya pemahaman yang sama tentang Perpres No 16 Tahun 2018, serapan anggaran di tiap SKPD/UKPD dapat lebih maksimal
30 Perwakilan SKPD/UKPD Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala BPSDM DKI Jakarta, Budihastuti mengatakan, knowladge sharing ini bertujuan agar para pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan pada setiap SKPD/UKPD memiliki pemahaman yang sama tentang peraturan yang baru tersebut.
"Diharapkan dengan adanya pemahaman yang sama tentang Perpres No 16 Tahun 2018, serapan anggaran di tiap SKPD/UKPD dapat lebih maksimal," ujarnya.
Selain itu, lanjut Budihastuti, dengan adanya persamaan persepsi tentang aturan yang tertera dalam perpres tersebut maka proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Kendala penyerapan anggaran yang disebabkan permasalahan di pengadaan barang dan jasa tidak terjadi, sehingga prosesnya bisa lancar sesuai harapan," tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusdiklat PBJ LKPP RI, Suharti, Plt Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dan Sekretaris DPD IAPI DKI Jakarta, Baihaki, sebagai narasumber.
Berita Terkait
-
BPPBJ Rampungkan Lelang 89 Paket Kegiatan
access_timeKamis, 27 Oktober 2016 21:35 WIB
remove_red_eye3766 personFolmer -
Anies Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan Atas Perda Pertanggungjawaban APBD
access_timeRabu, 25 Juli 2018 20:01 WIB
remove_red_eye2924 personOki Akbar
Berita Terpopuler
indeks